Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

UU Nomor 8 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyedia jasa keuangan wajib membuat dan menyimpan daftar Transaksi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4). (2) Penyedia jasa keuangan yang tidak membuat dan menyimpan daftar Transaksi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Your Correction