Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

UU Nomor 8 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pihak Pelapor meliputi: a. penyedia jasa keuangan: 1. bank; 2. perusahaan pembiayaan; 3. perusahaan asuransi dan perusahaan pialang asuransi; 4. dana . . . depkumham.go.id 4. dana pensiun lembaga keuangan; 5. perusahaan efek; 6. manajer investasi; 7. kustodian; 8. wali amanat; 9. perposan sebagai penyedia jasa giro; 10. pedagang valuta asing; 11. penyelenggara alat pembayaran menggunakan kartu; 12. penyelenggara e-money dan/atau e-wallet; 13. koperasi yang melakukan kegiatan simpan pinjam; 14. pegadaian; 15. perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan berjangka komoditas; atau 16. penyelenggara kegiatan usaha pengiriman uang. b. penyedia barang dan/atau jasa lain: 1. perusahaan properti/agen properti; 2. pedagang kendaraan bermotor; 3. pedagang permata dan perhiasan/logam mulia; 4. pedagang barang seni dan antik; atau 5. balai lelang. (2) Ketentuan mengenai Pihak Pelapor selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction