Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

UU Nomor 8 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim, yang menangani perkara tindak pidana pencucian uang yang sedang diperiksa, melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) dan/atau Pasal 85 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Your Correction