Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

UU Nomor 8 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Realisasi anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2006 adalah sebesar Rp637.987.136.507.056 (enam ratus tiga puluh tujuh triliun sembilan ratus delapan puluh tujuh miliar seratus tiga puluh enam juta lima ratus tujuh ribu lima puluh enam rupiah) dan realisasi Belanja Negara sebesar Rp667.128.813.065.242 (enam ratus enam puluh tujuh triliun seratus dua puluh delapan miliar delapan ratus tiga belas juta enam puluh lima ribu dua ratus empat puluh dua rupiah), sehingga terdapat Defisit Anggaran sebesar Rp29.141.676.558.186 (dua puluh sembilan triliun seratus empat puluh satu miliar enam ratus tujuh puluh enam juta lima ratus lima puluh delapan ribu seratus delapan puluh enam rupiah). (2) Pembiayaan atas Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2006 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp29.415.590.251.868 (dua puluh sembilan triliun empat ratus lima belas miliar lima ratus sembilan puluh juta dua ratus lima puluh satu ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah) sehingga terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp273.913.693.682 (dua ratus tujuh puluh tiga miliar sembilan ratus tiga belas juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah). (3) Sisa Anggaran Lebih (SAL) sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2006 adalah sebesar Rp18.830.302.308.895 (delapan belas triliun delapan ratus tiga puluh miliar tiga ratus dua juta tiga ratus delapan ribu delapan ratus sembilan puluh lima rupiah) yang berasal dari SAL sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2005, yakni sebesar Rp17.066.126.565.213 (tujuh belas triliun enam puluh enam miliar seratus dua puluh enam juta lima ratus enam puluh lima ribu dua ratus tiga belas rupiah) ditambah dengan SILPA Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp273.913.693.682 (dua ratus tujuh puluh tiga miliar sembilan ratus tiga belas juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah) dan ditambah koreksi terhadap selisih lebih kas sebesar Rp1.490.262.050.000 (satu triliun empat ratus sembilan puluh miliar dua ratus enam puluh dua juta lima puluh ribu rupiah). (4) Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk realisasi penerimaan minyak bumi dan gas alam yang dilaporkan berdasarkan asas neto.
Your Correction