Correct Article 4
UU Nomor 8 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DOGIYAI DI PROVINSI PAPUA
Current Text
Dengan terbentuknya Kabupaten Dogiyai, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Nabire dikurangi dengan wilayah Kabupaten Dogiyai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Your Correction
