Correct Article 19
UU Nomor 8 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DOGIYAI DI PROVINSI PAPUA
Current Text
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Dogiyai menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dogiyai untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Dogiyai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Papua.
(3) Proses . . .
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Dogiyai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
