Correct Article 5
UU Nomor 8 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KOTA SUBULUSSALAM DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
Current Text
(1) Kota Subulussalam mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Lawe Alas Kabupaten Aceh Tenggara dan Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Dairi dan Kabupaten Papak Barat Provinsi Sumatera Utara;
c. sebelah ...
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Singkohor dan Kecamatan Suro, Kabupaten Aceh Singkil; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Trumon dan Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan wilayah Kota Subulussalam sebagaimana tercantum dalam lampiran UNDANG-UNDANG ini.
(4) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan cakupan wilayah yang terdapat dalam batas-batas tersebut digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan wilayah Kota Subulussalam sebagaimana tercantum dalam lampiran UNDANG-UNDANG ini dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(5) Penentuan batas wilayah Kota Subulussalam secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas wilayah secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
