Article 1
PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4493) ditetapkan menjadi UNDANG-UNDANG, dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.