Correct Article 5
UU Nomor 8 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MANGGARAI BARAT DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Current Text
(1) Kabupaten Manggarai Barat mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Flores;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Reok, Kecamatan Cibal, Kecamatan Ruteng, Kecamatan Satar Mese Kabupaten Manggarai;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Sawu; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Sape.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Manggarai Barat secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
