Correct Article 13
UU Nomor 8 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD DI PROVINSI SULAWESI UTARA
Current Text
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kabupaten Kepulauan Talaud dibentuk Sekretariat Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Dinas Kabupaten dan Lembaga Teknis Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
