Correct Article 12
UU Nomor 8 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD DI PROVINSI SULAWESI UTARA
Current Text
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Talaud, Penjabat Bupati Kepulauan Talaud diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN berdasarkan usul Gubernur Sulawesi Utara.
(2) Peresmian Kabupaten Kepulauan Talaud serta pelantikan Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN paling lambat 1 (satu) bulan setelah UNDANG-UNDANG ini diundangkan, di tempat dan pada waktu yang sama.
(3) Menteri...
(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk pejabat lain untuk meresmikan Kabupaten Kepulauan Talaud dan/atau melantik Penjabat Bupati.
Your Correction
