Correct Article 16
UU Nomor 8 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD DI PROVINSI SULAWESI UTARA
Current Text
(1) Sebelum Kabupaten Kepulauan Talaud MENETAPKAN peraturan daerah dan keputusan kepala daerah sebagai pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini, semua peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud yang berlaku di wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud.
(2) Dengan diberlakukannya UNDANG-UNDANG ini, semua peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud harus disesuaikan dengan UNDANG-UNDANG ini setelah ditetapkannya peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Kepulauan Talaud.
Your Correction
