Correct Article 15
UU Nomor 8 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD DI PROVINSI SULAWESI UTARA
Current Text
Biaya yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud terhitung sejak peresmian Kabupaten Kepulauan Talaud sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud.
Your Correction
