Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

UU Nomor 8 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD DI PROVINSI SULAWESI UTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Talaud, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Nondepartemen yang terkait, Gubernur Sulawesi Utara, dan Bupati Kepulauan Sangihe dan Talaud sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi: a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud; b. barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud yang berada dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud; c. Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sulawesi Utara dan Kabupaten Kepulauan Talaud yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kabupaten Kepulauan Talaud; d. utang-piutang Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud yang kegunaannya untuk Kabupaten Kepulauan Talaud; serta e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Kepulauan Talaud. (2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Kepulauan Talaud. (3) Inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri yang pelaksanaannya oleh Gubernur Sulawesi Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 15…
Your Correction