Correct Article 6
UU Nomor 8 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD DI PROVINSI SULAWESI UTARA
Current Text
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Talaud, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud MENETAPKAN Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Your Correction
