Correct Article 5
UU Nomor 8 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD DI PROVINSI SULAWESI UTARA
Current Text
(1) Kabupaten Kepulauan Talaud mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Negara Philipina;
b. sebelah timur berbatasan dengan Lautan Pasifik;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kepulauan Sangihe; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Laut Sulawesi.
(2) Batas wilayah, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), digambarkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 6…
Your Correction
