Correct Article 4
UU Nomor 8 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD DI PROVINSI SULAWESI UTARA
Current Text
Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Talaud, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud dikurangi dengan wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Your Correction
