Correct Article 6
UU Nomor 8 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA PAGAR ALAM
Current Text
(1).
Kota Pagar Alam mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara dengan Kecamatan Pulau Pinang dan Kecamatan Fajar Bulan Kabupaten Lahat;
b. Sebelah timur dengan Kecamatan Pulau Pinang dan Kecamatan Fajar Bulan Kabupaten Lahat;
c. Sebelah selatan dengan Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat; dan
d. sebelah barat dengan Kecamatan Tanjung Sakti Kabupaten Lahat.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kota Pagar Alam dan Kabupaten Lahat secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
Your Correction
