Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 8 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA PAGAR ALAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan terbentuknya Kota Pagar Alam, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Lahat dikurangi dengan wilayah Kota Pagar Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Your Correction