Correct Article I
UU Nomor 8 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000 tentang PERUBAHAN UU 48-1999 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN BIREUEN DAN KABUPATEN SIMEULEU
Current Text
Ketentuan Pasal 14 UNDANG-UNDANG Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3897) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 14
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Biereun dan Kabupaten Simeulue, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Biereun dan Kabupaten Simeulue untuk pertama kali dilakukan dengan cara:
a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil prolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di Propinsi Daerah Istimewa Aceh;
b. pengangkatan dari anggota TNI/POLRI.
(2) Jumlah …
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Biereun dan Kabupaten Simeulue sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
(3) Dengan terisinya keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Utara tidak berubah sampai terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil pemilihan umum berikutnya.
(4) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Utara, yang keanggotaannya mewakili kecamatan-kecamatan yang masuk dalam wilayah Kabupaten Bireuen, dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bireuen.
(5) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kabupaten Bireuen.
Your Correction
