Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

UU Nomor 8 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Keanggotaan Badan Perlindungan Konsumen Nasional berhenti karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; c. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik INDONESIA; d. sakit secara terus menerus; e. berakhir masa jabatan sebagai anggota; atau f. diberhentikan.
Your Correction