Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

UU Nomor 8 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional terdiri atas unsur: a. pemerintah; b. pelaku usaha; c. lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat; d. akademis; dan e. tenaga ahli.
Your Correction