Correct Article 53
UU Nomor 8 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang badan penyelesaian sengketa konsumen Daerah Tingkat II diatur dalam surat keputusan menteri.
Your Correction
