Article 1
(1) Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1997/1997 adalah sebesar Rp
99.530.343.714.069 (sembilan puluh sembilan triliun lima ratus tiga puluh miliar tiga ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus empat belas ribu enam puluh sembilan rupiah) terdiri dari:
a. Penerimaan Dalam Negeri sebesar Rp
87.630.256.978.561 (delapan puluh tujuh triliun enam ratus tiga puluh miliar dua ratus lima puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus enam puluh satu rupiah);
b. Penerimaan Pembangunan sebesar Rp
11.900.086.735.508 (sebelas triliun sembilan ratus miliar delapan puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu lima ratus delapan rupiah).
(2) Penerimaan Dalam Negeri sebesar Rp 87.630.256.978.561 (delapan puluh tujuh triliun enam ratus tiga puluh miliar dua ratus lima puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus enam puluh satu) terdiri dari :
a. Penerimaan pajak sebesar Rp 57.339.900.457.441 (lima puluh tujuh triliun tiga ratus tiga puluh sembilan miliar sembilan ratus juta empat ratus lima puluh tujuh ribu empat ratus empat puluh satu rupiah);
b. Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam Rp
20.137.068.462.051 (dua puluh triliun seratus tiga puluh tujuh miliar enam puluh delapan juta empat ratus enam puluh dua ribu lima puluh satu rupiah);
c. Penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 10.153.288.059.069 (sepuluh triliun seratus lila puluh tiga miliar dua ratus delapan puluh delapan juta lima puluh sembilan ribu enam puluh sembilan rupiah).
(3) Rincian pendapatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah seperti tersebut dalam penjelasan pasal ini.