Correct Article 28
UU Nomor 8 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang DOKUMEN PERUSAHAAN
Current Text
Ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini berlaku juga terhadap:
1. Kantor perwakilan, kantor cabang, agen perusahaan INDONESIA atau yang disamakan dengan itu, yang mempunyai kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republik INDONESIA, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku di negara setempat;
2. Kantor perwakilan, kantor cabang agen perusahaan asing atau yang disamakan dengan itu, yang mempunyai kegiatan usaha di wilayah Negara Republik INDONESIA; dan
3. Badan atau lembaga yang tidak termasuk dalam pengertian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal I angka 1, yang dalam kegiatan dan atau tugasnya memiliki dan menghasilkan dokumen sebagaimana layaknya perusahaan.
Pasal 29…
Your Correction
