Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

UU Nomor 8 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang DOKUMEN PERUSAHAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dokumen perusahaan yang pemusnahannya telah dimintakan persetujuan kepada Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA dan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini persetujuan tersebut belum diberikan, pemusnahannya dilakukan berdasarkan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction