Correct Article 26
UU Nomor 8 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang DOKUMEN PERUSAHAAN
Current Text
Dokumen perusahaan yang pemusnahannya telah dimintakan persetujuan kepada Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA dan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini persetujuan tersebut belum diberikan, pemusnahannya dilakukan berdasarkan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction
