Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

UU Nomor 8 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang PASAR MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Yang dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek adalah Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha untuk melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek.
Your Correction