Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

UU Nomor 8 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang PASAR MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Reksa Dana yang berbentuk Perseroan tidak diwajibkan untuk membentuk dana cadangan. (2) Dalam hal Reksa Dana membentuk dana cadangan, besarnya dana cadangan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam.
Your Correction