Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

UU Nomor 8 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang PASAR MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Semua kekayaan Reksa Dana wajib disimpan pada Bank Kustodian. (2) Bank Kustodian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang terafiliasi dengan Manajer Investasi yang mengelola Reksa Dana. (3) Reksa Dana wajib menghitung nilai aktiva bersih dan mengumumkannya. Pasal 26…
Your Correction