Correct Article 24
UU Nomor 8 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang PASAR MODAL
Current Text
(1) Reksa Dana dilarang menerima dan atau memberikan pinjaman secara langsung.
(2) Reksa Dana dilarang membeli saham atau Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya.
(3) Pembatasan investasi Reksa Dana diatur lebih lanjut oleh Bapepam.
Your Correction
