Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

UU Nomor 8 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang PASAR MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Reksa Dana dilarang menerima dan atau memberikan pinjaman secara langsung. (2) Reksa Dana dilarang membeli saham atau Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya. (3) Pembatasan investasi Reksa Dana diatur lebih lanjut oleh Bapepam.
Your Correction