Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

UU Nomor 8 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang PASAR MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Reksa Dana dapat berbentuk: a. Perseroan; atau b. kontrak investasi kolektif. (2) Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dapat bersifat terbuka atau tertutup. (3) Yang dapat menjalankan usaha Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam. (4) Reksa... (4) Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b hanya dapat dikelola oleh Manajer Investasi berdasarkan kontrak. (5) Persyaratan dan tata cara perizinan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction