Correct Article 7
UU Nomor 8 Tahun 1990 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1990 tentang AKADEMI ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Current Text
(1) Susunan organisasi, peran, fungsi, tata kerja AIPI serta tata cara pemilihan, pengangkatan, pemberhentian anggota AIPI, dan tata cara perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta kelengkapan lainnya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AIPI.
(2) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AIPI disusun oleh anggota AIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).
(3) Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga AIPI disahkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Your Correction
