Correct Article 9
UU Nomor 8 Tahun 1987 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang PROTOKOL
Current Text
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 September 1987
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 September 1987 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1987 NOMOR 43
Your Correction
