Correct Article 8
UU Nomor 8 Tahun 1987 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang PROTOKOL
Current Text
Pengaturan mengenai tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, dan Tokoh Masyarakat tertentu di daerah diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
