Correct Article 4
UU Nomor 8 Tahun 1987 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang PROTOKOL
Current Text
(1) Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, dan Tokoh Masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi mendapat tempat sesuai dengan ketentuan tata tempat.
(2) Tata tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang diadakan di Ibukota Negara Republik INDONESIA ditentukan dengan urutan sebagai berikut :
1) PRESIDEN;
2) Wakil PRESIDEN;
3) Ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara;
4) Menteri Negara, Pejabat yang diberi kedudukan setingkat dengan Menteri Negara, Wakil Ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Panglima Angkatan Bersenjata, Kepala Staf Angkatan dan Kepala Kepolisian Republik INDONESIA;
5) Ketua Muda Mahkamah Agung, Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, termasuk Hakim Agung pada Mahkamah Agung;
6) Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen dan Pejabat Pemerintah tertentu.
(3) Tata tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang diadakan di luar Ibukota Negara Republik INDONESIA diatur dengan berpedoman kepada urutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4) Tata tempat dalam acara resmi, baik yang diselenggarakan di Ibukota Negara Republik INDONESIA maupun di luar Ibukota Negara Republik INDONESIA, berpedoman kepada urutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dengan ketentuan :
a. apabila dihadiri PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, pejabat yang menjadi tuan rumah mendampingi PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN.
b. apabila tidak dihadiri PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, pejabat yang menjadi tuan rumah mendampingi Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintah yang tertinggi kedudukannya.
(5) Tata tempat bagi Tokoh Masyarakat tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ketentuan lebih lanjut mengenai urutan sebagaimana dalam ayat (2) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
