Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

UU Nomor 8 Tahun 1987 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang PROTOKOL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, dan Tokoh Masyarakat tertentu mendapat penghormatan dan perlakuan sesuai dengan kedudukannya.
Your Correction