Correct Article 18
UU Nomor 8 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Current Text
Dengan berlakunya UNDANG-UNDANG ini Organisasi Kemasyarakatan yang sudah ada diberi kesempatan untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan UNDANG-UNDANG ini, yang harus sudah diselesaikan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah tanggal mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction
