Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

UU Nomor 8 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang ORGANISASI KEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah dapat membekukan Pengurus atau Pengurus Pusat Organisasi Kemasyarakatan apabila Organisasi Kemasyarakatan : a. melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum; b. menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan Pemerintah; c. memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan Bangsa dan Negara.
Your Correction