Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

UU Nomor 8 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang ORGANISASI KEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah melakukan pembinaan terhadap Organisasi Kemasyarakatan. (2) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction