Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 10
UU Nomor 8 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Tempat kedudukan Pengurus atau Pengurus Pusat Organisasi Kemasyarakatan ditetapkan dalam Anggaran Dasarnya.
Your Correction
Tempat kedudukan Pengurus atau Pengurus Pusat Organisasi Kemasyarakatan ditetapkan dalam Anggaran Dasarnya.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion