Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

UU Nomor 8 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang ORGANISASI KEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Organisasi Kemasyarakatan berhak : a. melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi; b. mempertahankan hak hidupnya sesuai dengan tujuan organisasi.
Your Correction