Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 8 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang ORGANISASI KEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Organisasi Kemasyarakatan wajib mencantumkan asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam pasal Anggaran Dasarnya.
Your Correction