Correct Article 3
UU Nomor 8 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Current Text
Organisasi Kemasyarakatan MENETAPKAN tujuan masing-masing sesuai dengan sifat kekhususannya dalun rangka mencapai tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Your Correction
