Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

UU Nomor 8 Tahun 1983 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah 10% (sepuluh persen) dan 20% (dua puluh persen). (2) Atas ekspor Barang Mewah dikenakan pajak dengan tarif 0% (nol persen). (3) Dengan PERATURAN PEMERINTAH tarif pajak sebagaimana ditentukan pada ayat (1) dapat diubah menjadi setinggi-tingginya 35% (tiga puluh lima persen). (4) Dengan PERATURAN PEMERINTAH ditetapkan Kelompok Barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (5) Macam dan jenis Barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah menurut ayat (4) diatur oleh Menteri Keuangan.
Your Correction