Correct Article 6
UU Nomor 8 Tahun 1983 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Current Text
(1) Setiap Pengusaha Kena Pajak diwajibkan mencatat semua jumlah harga perolehan dan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dalam pembukuan perusahaan.
(2) Pada catatan dalam pembukuan itu harus dicantumkan secara terpisah dan jelas, jumlah harga perolehan dan penyerahan Barang atau Jasa yang terhutang pajak, yang tidak terhutang pajak, yang dikenakan tarif 0% (nol persen), dan yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
(3) Pengusaha yang berdasarkan UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan 1984 memilih dikenakan pajak dengan pedoman norma penghitungan, sepanjang terhutang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, wajib membuat catatan nilai peredaran bruto secara teratur, yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai itu.
Your Correction
