Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

UU Nomor 8 Tahun 1981 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang HUKUM ACARA PIDANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dapat dilakukan untuk paling lama satu hari. (2) Terhadap tersangka pelaku pelanggaran tidak diadakan penangkapan kecuali dalam hal ia telah dipanggil secara sah dua kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan itu tanpa alasan yang sah.
Your Correction