Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

UU Nomor 8 Tahun 1981 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang HUKUM ACARA PIDANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penuntut umum menuntut perkara tindak pidana yang terjadi dalam daerah hukumnya menurut ketentuan UNDANG-UNDANG.
Your Correction