Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 15
UU Nomor 8 Tahun 1981 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang HUKUM ACARA PIDANA
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Penuntut umum menuntut perkara tindak pidana yang terjadi dalam daerah hukumnya menurut ketentuan UNDANG-UNDANG.
Your Correction
Penuntut umum menuntut perkara tindak pidana yang terjadi dalam daerah hukumnya menurut ketentuan UNDANG-UNDANG.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion