Correct Article 11
UU Nomor 8 Tahun 1981 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang HUKUM ACARA PIDANA
Current Text
Penyidik pembantu mempunyai wewenang seperti tersebut dalam Pasal 7 ayat
(1), kecuali mengenai penahanan yang wajib diberikan dengan pelimpahan wewenang dari penyidik.
Your Correction
