Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

UU Nomor 8 Tahun 1981 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang HUKUM ACARA PIDANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyidik pembantu adalah pejabat kepolisian negara Republik INDONESIA yang diangkat oleh Kepala Kepolisian negara Republik INDONESIA berdasarkan syarat kepangkatan dalam ayat (2) pasal ini. (2) Syarat kepangkatan sebagaimana tersebut pada ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction