Correct Article 9
UU Nomor 8 Tahun 1981 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang HUKUM ACARA PIDANA
Current Text
Penyelidik dan penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a mempunyai wewenang melakukan tugas masing-masing pada umumnya di seluruh wilayah INDONESIA, khususnya di daerah hukum masing-masing di mana ia diangkat sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG.
Your Correction
